KABARKALTARA.COM, – DAERAH, MAJALENGKA, – Sejak Pemerintah Jawa Barat menyampaikan wacana berupa sanksi denda senilai uang atau kerja sosial bagi pelanggar yang tidak memakai masker ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka merespon berbeda.
Dalam hal tersebut, Bupati Majalengka H. Karna Sobahi berpendapat bahwa dalam menerapkan kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa hal lainnya.
“Maksud dan tujuannya sudah bagus sebagai langkah untuk lebih meningkatkan disiplin, namun bagaimana dengan mereka yang dalam keseharian dalam keadaan tidak mampu dan harus membayar denda tersebut,” kata, bupati. Selasa, (21/07/2020)
Menurutnya, menanggapi hal itu sudah bisa dibayangkan masyarakat cenderung terbebankan. Maka disni Pemerintah Kabupaten Majalengka berpendapat sangat sederhana yakni, sebagai langkah awal melakukan sosialisasi tentang penggunaan sekaligus memberikan masker.
“Upaya tersebut jauh lebih penting dan sangat sederhana, ketimbang dari sanksi atau bentuk hukuman itu,” imbuhnya.
Bupati berpesan, jangan pikir panjang, tegur baik-baik orang yang tidak memakai masker. Sampaikan, masker melindungimu, keluarga & masyarakat dari wabah berbahaya.
Terpisah, Ketua DPRD Majalengka Edy Anas Djunaedi berpendapat bahwa yang menjadi kunci penting saat ini ialah pengawasan di masyarakat, bukan sanksi yang akan memberatkan masyarakat.
“Jika tetap diterapkan maka tidak akan optimal, karena tadi optimal pengawasannya masih lemah. Faktanya kan masih banyak yang mengabaikan hal itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, maka dari sisi pengawasannya juga yang harus ditingkatkan dan eksennya adalah dengan sosialisasi memberikan edukasi terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Poin yang paling utama tingkat kesadaran untuk bersama sama berjuang melawan dan memutus mata rantai penyebarannya,” tutupnya. ** (Sigit)