Kabar Kaltara

Kabar Terbaru

Aksi LSM Penjara Indonesia Terkait Kendaraan Dinas, Ini Jawabannya

MAJALENGKA, Jawa Barat –
Lembaga Swadaya Masyarakat  Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA INDONESIA) pertanyakan tentang pengelolaan teknis barang milik daerah terkait kendaraan dinas, baik itu kendaraan operasional dinas ataupun kendaraan jabatan dalam hal pembayaran pajaknya.

Dengan massa yang berjumlah ratusan, mereka kemukakan hal tersebut dengan aksi didepan Kantor Bupati Majalengka (Pendopo) halaman Setda Kabupaten Majalengka dan langsung diterima oleh Bupati Majalengka DR. H. Sutrisno SE, MSi beserta staf untuk beraudensi dengan hal yang membidanginya.

Dari pertanyaan yang disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia beserta jajaran dirasa jawaban yang diberikan kurang memuaskan, salah satu hal adalah tentang teknisnya mengenai kendaraan dinas, dan tidak bisa menjawab secara pasti sistem lelang kendaraan dinas yang digunakan.

“Kurang sinkron pernyataan yang disampaikan tentang lelang terakhir yang dilaksanakan dengan keadaan nyata yang terjadi pada pengalihan kendaraan milik pemda tersebut.” kata, Ketua DPD Jawa Barat, LSM Penjara Indonesia, DB. Setiabudi ,M.Pd. secara bersamaan ditemani oleh Ketua DPC Majalengka Yadhi Mauludriyadhi S.Sos. Sekretaris DPC, Lena Nurjanah M.Acc, Wakil Ketua DPC Eye Suharya S.Pd dan anggota.

Tambahnya, disarankan untuk melakukan penghapusan aset kendaraan milik pemerintah daerah terhadap kendaraan yang kondisinya sudah rusak karena jika tidak dilakukan penghapusan maka pajak harus tetap dibayar.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda III) Drs. H. Abdul Gani, MSi menjelaskan, perlu diketahui bahwa kendaraan dinas itu ada dua hal seperti kendaraan operasional dinas disebutkan seperti ambulance, mobil sampah, dll dan ada kendaraan dinas jabatan.

“Bupati dalam hal ini telah mengambil kebijakan bahwa pejabat struktural dan fungsional tidak lagi memegang kendaraan dinas, dari apa yang disampaikan oleh LSM tentang  itu sudah tertuang di Permendagri 19 tahun 2016 bahwa menjelaskan kendaraan dinas bisa dilelang usianya harus sudah 7 tahun.” jelasnya. Kamis, (03/05/2018)

Masih dalam uraiannya, dari itu ada azas manfaat yang harus diperhatikan seperti soal kemanan kendaraannya dan tempat parkirnya maka itu dipinjam pakaikan jadi itu dalam status pinjam pakai.

“Untuk pajaknya kendaraan dinas operasional dibayarkan oleh dinas yang bersangkutan dan untuk kendaraan dinas jabatan pajak yang dibayarkan dari si pemakai kendaraan dinas yang dipakainya.” pungkasnya yang secara bersamaan dibenarkan oleh Kabag Sapras dan aset dinas Setda, Drs. Maman Rukmana. ** (Sigit)

Loading




%d blogger menyukai ini:
Lewat ke baris perkakas